Blog •  08/09/2021

4,73 Juta Ton Pupuk Subsidi Diterima Petani, Kementan Harap Produktivitas Terus Meningkat

Something went wrong. Please try again later...

JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Angka tersebut tercatat sudah mencapai 52 persen dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah yaitu 9,04 juta ton pada 2021.

Dengan realisasi tersebut, maka Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk subsidi yang sisanya sebesar 4,31 juta ton hingga akhir  2021. Kementerian Pertanian (Kementan) berharap dengan penyaluran pupuk subsidi itu produktivitas pertanian semakin dapat terus ditingkatkan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. Apabila petani bijak menggunakan pupuk secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan.

Mentan menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. "Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat, kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 tidak sebanyak permintaan dari petani," tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, pupuk bersubsidi itu diberikan untuk merangsang petani, mengenalkan cara menggunakan pupuk yang baik.

"Subsidi hanya untuk merangsang petani kita, perkenalkan cara menggunakan pupuk yang baik. Apakah subsidi atau tidak subsidi, bukan itu persoalannya, tapi apakah margin keuntungan lebih besar," ujar Ali.

Dia menjelaskan, pupuk merupakan sarana untuk mengembangkan budidaya pertanian agar berkembang dengan baik. Dengan pupuk yang tepat, produktivitas pertanian akan berjalan dengan baik. "Pupuk ini harus dijamin keberadaannya untuk petani. Dengan pupuk yang baik, produktivitas pertanian juga akan meningkat," ujarnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan, sedapat mungkin Kementan berupaya membantu petani agar kebutuhan pupuk bisa tepat jumlah, mutu, waktu, harga dan sasaran.

"Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu," katanya.

Sumber: News Okezone