Blog •  27/09/2021

Jaga Stabilisasi Harga, Pemerintah Bakal Serap 30.000 Ton Jagung Petani

Something went wrong. Please try again later...

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Perum Bulog akan menyerap 30.000 ton jagung produksi dalam negeri sebagai respons atas naiknya harga komoditas tersebut. Jagung serapan tersebut akan disalurkan ke koperasi peternak ayam petelur. “Target penyerapan 30.000 ton. Untuk harga beli dan sumbernya akan diatur oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, sedangkan harga jual di tingkat koperasi peternak Rp4.500 per kilogram untuk kadar air 15 persen,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu (26/9/2021). Oke mengatakan bahwa usul penyerapan jagung tersebut telah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sampaikan melalui surat Nomor 115/PDN/SD/5/2021 kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 126/PDN/SD/5/2021 agar usulan penyerapan jagung oleh Perum Bulog dapat dibahas dan diputuskan dalam Rakortas Tingkat Menteri. Pemerintah mencatat bahwa pabrik pakan maupun peternak mandiri terus mengalami kesulitan dalam memeroleh pasokan jagung dengan harga wajar sejak April 2021. Adapun berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan, surplus produksi hanya terjadi pada kuartal I/2021 dan selanjutnya selalu mengalami defisit. Sebagai contoh, produksi jagung pakan kadar air 14 persen diperkirakan hanya 918.158 ton, sedangkan kebutuhan mencapai 1,21 juta ton. Dengan demikian, defisit bulanan mencapai 295.000 ton. Selain itu, surplus besar yang terjadi pada kuartal I/2021 yang berkisar 45 persen dari kebutuhan tidak berdampak pada penurunan harga jagung di tingkat petani. Tidak ada pula keluhan petani terkait anjloknya harga akibat tidak terserapnya jagung hasil panen. Kemudian juga terdapat potensi paceklik pada periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang bisa berdampak pada kenaikan harga jagung yang signifikan.

Harga tercatat mencapai Rp5.700 per kilogram sejak Mei 2021 dan cenderung stabil di level tersebut sampai Agustus 2021. “Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dapat memberikan subsidi melalui Dana Cadangan Stabilisasi Harga Pangan untuk menyediakan jagung sesuai dengan harga acuan,” kata Oke.

Sumber: Bisnis