Blog •  28/02/2020

Sumsel Diminta Tekan Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian

Something went wrong. Please try again later...

Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian agar dapat berkontribusi pada target pencapaian kedaulatan pangan nasional. Upaya itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi IV DPR, Riezky Aprilla saat kunjungan ke Palembang, pekan lalu. Dia mengatakan, sejauh ini dengan luas lahan lebih dari 500.000 hektare (ha), Sumatera Selatan sudah mencapai surplus beras sebesar 732.722,95 ton pada 2019. “Untuk meningkatkan capaian ini, kami memerlukan sinergi dan pengawasan secara ketat serta keaktifan dari pemerintah daerah untuk menahan laju alih fungsi lahan,” katanya.

Dia mengatakan, upaya itu sejalan dengan Pepres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam beleid yang diterbitkan kepala negara tersebut dijelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi untuk kepentingan apapun.

“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain akan berdampak negatif terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun,” katanya.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Riezky mengemukakan, pemerintah mesti melakukan langkah strategis, seperti verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Camat Sematang Borang, Firman menyambut langkah baik tentang pentingnya pengawasan lahan pertanian tersebut agar tidak dialihfungsikan. “Kami mendukung langkah ini karena ke depan prospek pariwisata dalam bidang pertanian juga selaras dengan Visit Sematang Borang,” kata dia.

Firman menambahkan, di Sematang Borang sendiri wilayah pertanian terletak di Kelurahan Srimulya dan Karya Mula dengan luas lahan tidur 180 ha. “Saat ini sudah kami manfaatkan sebagai sentra buah-buahan, seperti melon, mangga dan buah lain, di mana setiap tiga bulan sudah dipanen. Jadi sangat bernilai ekonomi,” katanya.

LP2B

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan menyebutkan, salah satu kegiatan PSP tahun 2020 adalah  fokus pada aspek lahan melalui LP2B, pemetaan lahan pertanian, optimasi lahan rawa dan kering, serta perluasan lahan.

“Maksudnya, selain kita terus mengoptimalkan lahan rawa dan lahan kering, kita juga terus berupaya melawan terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui LP2B,” kata Mulyadi.

Dia mengatakan, Ditjen PSP telah menetapkan 5 fokus utama kebijakan. Fokus utama yang perlu ditetapkan adalah Aspek Pembiayaan, Aspek Lahan, Aspek Alsintan, Aspek Pupuk dan Pestisida dan Aspek Irigasi.

“Untuk aspek pembiayaan, kita fokus pada perlindungan usahatani melalui asuransi pertanian, fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor Pertanian, dan inisiasi bank pertanian,” ujar Mulyadi dalam pembukaan Ratek di Palembang, Rabu (12/2/2020).

Tahun 2020, Kementan menargetkan pembiayaan sektor pertanian sebesar Rp50 triliun terserap melalui skema KUR. Target ini hampir 2 kali lipat dari realisasi KUR sektor pertanian tahun 2019 yang sekitar Rp30 triliun.

“Untuk mencapai target ini, terdapat beberapa perubahan kebijakan. Antara lain menurunkan suku bunga dari 7% menjadi 6% dan peningkatan plafon maksimum KUR dari Rp25 juta menjadi Rp50 Juta. Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan akan menarik lebih banyak pelaku usaha tani untuk berpartisipasi dan mengakses program KUR,” harapnya.

Mulyadi menyebutkan, aspek Alsintan meliputi modernisasi pertanian melalui mekanisasi pertanian prapanen. Seperti Traktor R-2, Traktor R-4, Pompa Air, Rice transplanter, Chopper, Cultivator, dan lain-lain.

Mekanisme bantuan penyediaan Alsintan prapanen tidak lagi diadakan di daerah, tetapi seluruh pengadaan bantuan Alsintan prapanen menjadi wewenang pusat. Alokasi anggaran bantuan Alsintan sebesar Rp1,169 triliun.

“Namun, kali ini bagi-bagi Alsintan gratis akan dikurangi. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang mendapatkan bantuan. Selebihnya akan didorong memanfaatkan KUR untuk kepemilikan Alsintan,” tuturnya.

Untuk aspek pupuk dan pestisida, lanjut Mulyadi, Ditjen PSP akan fokus pada penyaluran pupuk bersubsidi, unit pengolah pupuk organik (UPPO), dan bantuan pupuk organik. Dia berharap, permasalahan pendistribusian pupuk tidak terjadi lagi.

“Yang jelas, ketersediaan pupuk bersubsidi aman. Kami minta Pemda memenuhi kebutuhan pupuk petani yang memang berhak,” tambahnya.

Terakhir, aspek irigasi akan fokus pada pengembangan sumber-sumber air irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), Embung/Dam Parit/Longstorage, Irigasi Perpompaan/Perpipaan.

“Dalam catatan kami, kegiatan irigasi tahun lalu sangat bagus. Serapan anggaran juga mencapai target. Tahun ini akan digiatkan lagi,” kata Mulyadi.

Selain itu, upaya perlindungan usaha petani sebagai amanah dari UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, masih dilanjutkan dalam bentuk kegiatan Asuransi Pertanian. Baik kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi Rp36.000/ha dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dengan premi Rp40.000/ekor. “Ke depan, kami berharap dapat meluaskan upaya perlindungan usaha petani ke subsektor hortikultura (komoditas bawang merah),” katanya.

Sumber : Agroindonesia