Blog •  28/07/2020

Tanaman Padi Diserang Hama, Kementan Imbau Petani Jember Gunakan Asuransi

Something went wrong. Please try again later...
© Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo
© Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo

Liputan6.com, Jember Ancaman gagal panen membayangi para petani di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tanaman padi para petani mengering lantaran diserang hama wereng. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau petani untuk memanfaatkan asuransi.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petani harus tanggap menghadapi situasi yang bisa merugikan usahanya.

“Ada beberapa hal yang bisa mengganggu pertanian, bahkan menyebabkan gagal panen. Ada ancaman akibat perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, hingga longsor. Ada juga ancaman penyakit seperti serangan hama. Untuk itu petani harus selalu mengambil langkah antisipatif, seperti memanfaatkan asuransi,” tutur Mentan SYL, Senin (27/07/2020).

Sementara Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, mengatakan ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Nilai Pertanggungan Rp 6 Juta per hektar

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa  Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.

Manfaatkan Pembiayaan KUR

Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya. 

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya. 

Di Jember, hama menyerang tanaman padi para petani dengan cepat dan membuat tanaman mendadak kering. Akibatnya, petani mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sumber: Liputan6