Blog •  27/09/2021

Sistem Agrobisnis Jagung Berbasis Koperasi untuk Atasi Masalah Harga

Something went wrong. Please try again later...
© Foto: MPR
© Foto: MPR

Jakarta - Jagung merupakan komoditas strategis nasional, dengan luas panen 5,16 juta hektare, produktivitas rata-rata 4,8 ton/ha dan produksi 24,95 juta pipilan kering (Pusdatin Kementan 2021), dan melibatkan jutaan petani, 94 unit pengusaha pabrik pakan, ratusan ribu peternak rakyat, dan jutaan konsumen dan telah menempatkan Indonesia termasuk produsen jagung nomor 6 di antara 12 negara produsen jagung dunia. Oleh karena itu masalah jagung akan berdampak pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan (IPoleksosbudhankam).

Sejak tahun 2018, Kementerian Pertanian tidak menerbitkan rekomendasi izin impor jagung. Adapun impor yang masuk bukan untuk pakan, tetapi untuk bahan baku industri, sebagai pemanis, lebih kurang 1 juta ton.

Sampai sekarang persoalan klasik agrobisnis jagung di Indonesia belum terselesaikan secara komprehensif dan fundamental. Setiap kali ada pertemuan petani, peternak rakyat, pengusaha pabrik pakan, dengan pejabat pemerintah mulai bupati sampai presiden baik dalam forum resmi maupun tidak resmi selalu muncul persoalan.

Mulai di tingkat petani jagung, selalu mengatakan bahwa kami sudah menanam jagung tapi tidak ada yang membeli, kalau ada yang membeli harganya kurang layak, kalau harga sudah layak sulit mendapat benih yang bermutu, pupuk, dan jasa alat pertanian dengan harga layak, permodalan dengan prosedur sederhana dan sebagainya.

Sementara di pihak pengusaha hulu (benih, pupuk, pestisida, dan alsintan) sulit menjual produk secara cash, sementara KUR untuk petani jagung tidak terserap sesuai target karena bank pelaksana KUR tetap berprinsip sukses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian, untuk itu harus ada avalis.

Selanjutnya di pihak pengusaha pabrik pakan, mengatakan bahwa produksi jagung dalam negeri tidak cukup, kalaulah cukup kualitasnya kurang baik, dan kalau kualitasnya baik harga mahal, sehingga mengambil jalan pintas yaitu lebih baik impor. Sementara peternak unggas mengatakan harga pakan mahal, karena harga jagung mahal.

Hal tersebut muncul lagi pada kunjungan presiden ke Blitar, Jatim 2 minggu lalu. Seorang peternak memprotes atas kenaikan harga jagung dari Rp 4.200 menjadi Rp 6.000/kg yang menyebabkan kenaikan harga pakan, sementara harga telur mengalami penurunan dari sekitar Rp 20.000 menjadi sekitar Rp 15.000/kg.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa apapun persoalan agrobisnis jagung baik di tingkat petani maupun konsumen dan pengusaha hulu-hilir yang selalu muncul, ini menunjukkan bahwa sistem agrobisnis jagung belum terbangun dengan baik, mulai di tingkat lapak maupun di tingkat pengambilan keputusan.

Pertanyaannya adalah bagaimana kita menyelesaikan persoalan ini secara fundamental, sistematis dan berjangka panjang dan tidak symptomatic, serta tidak parsial dan jangka pendek? Oleh karena itu kita harus bangun sistem agrobisnisnya, mulai dari sub-sistem hulu sampai hilir. Agar sistem ini terbangun secara berkesinambungan, ada 3 pertanyaan kunci (key question) harus terjawab, yakni pertama harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di hulu, tengah, dan hilir, kedua bagaimana interkoneksinya antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk saling membesarkan, dan ketiga siapa yang menjadi dirigen (pemerintah?) yang mensinkronisasikan dan mensinergikan agar semua pemangku kepentingan mendapat keuntungan yang layak sesuai risiko dan pengorbanan (sacrifice) masing-masing pihak.

Sepanjang 3 persoalan ini tidak terjawab dengan baik, maka persoalan klasik tersebut akan selalu muncul dan akan mengancam keberlanjutan (sustainability) sistem agrobisnis jagung di Indonesia. Dengan terbangunnya sistem ini, masalah harga jagung yang layak terutama di tingkat petani mendapat perlindungan, jangan diserahkan ke mekanisme pasar, pihak yang lemah akan tergilas terutama petani.

Hasil identifikasi dan inventarisasi persoalan sistem agrobisnis jagung menunjukkan bahwa, pertama tidak ada Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) seperti yang diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2013. Dalam hal ini Koperasi Petani yang menghubungkan pihak yang bergerak di hulu dalam hal ini petani jagung dan para pengusaha agribisnis yang bergerak di penyediaan sarana, jasa alsintan, permodalan pengolahan dan pemasaran. Kedua, Kurangnya peran pemerintah sebagai dirigen, agar semua pemangku kepentingan merasa diuntungkan dari pembagian margin dari bisnis jagung ini.

Untuk itu bagaimana ada kebijakan yang berpihak dari pemerintah untuk lebih mereposisikan kelembagan ekonomi petani/koperasi dan BUMD sebagai penyedia pelayanan (delivery system) bagi petani, dan menjadi avalis dengan pihak penyedia dana/permodalan bunga rendah/tanpa bunga, tanpa agunan dan sistem bagi hasil.

Berdasarkan pengalaman dan benchmarking, ternyata petani maju, modern dan kuat karena adanya delivery system dalam hal ini adalah koperasi. Zaman Orde Lama (Orla) ada beberapa koperasi yang kuat dari beberapa komoditas, yaitu koperasi kelapa, koperasi karet, dan Zaman Orde Baru (Orba) telah dibangun catur sarana unit desa (BUUD/KUD, penyuluh, BRI unit desa dan Kios Sarana) di setiap desa dan tahun 1984 sukses mengantar Indonesia dari negara pengimpor menjadi negara berswasembada pangan.

Benchmarking di beberapa negara (New Zealand, Jepang, Korea dan Turki), petani maju modern, karena adanya kebijakan yang berpihak memberdayakan koperasi sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33 dan, UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Masalahnya adalah tinggal bagaimana menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi, permodalan, manajemen, dan kemampuan memberikan pelayanan prima (excellence service, lebih murah, lebih cepat). Kementerian Koperasi harus bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, untuk membina koperasi yang bekerja pada kawasan yang memenuhi skala ekonomi 1.600-3.200 Ha. Latihan SDM manajemen sampai operator, mengenai manajemen, kepemimpinan, kewirausahaan dan penguasaan IT agar dapat diberikan. Pinjaman Modal tanpa bunga dan agunan, dan sistem bagi hasil juga harus disiapkan.

Untuk itu koperasi perlu di mitra kan dengan BUMD atau perusahaan mitra yang menjamin suplai sarana/prasarana dan pemasaraan dan langsung kontrak dengan perusahaan pabrik pakan. Harga kontrak inilah dan biaya produksi jagung per kg petani yang menjadi patokan dalam menentukan Harga Pembelian Koperasi (HPK) kepada petani jagung (kadar air 14 %) yang menjadi anggota. Pemerintah daerah melalui BUMD harus investasi prasarana seperti silo, pengeringan (drier) kapasitas besar, gudang penyimpanan, alat angkut. Rencana Mendag mensubsidi 30.000 ton dengan besaran Rp 1.500 /kg atau totalnya Rp 45 M untuk jangka pendek, kurang tepat, karena tidak jelas siapa yang akan disubsidi. Lebih baik dipinjamkan ke koperasi tanpa bunga dengan sistem bagi hasil.

Peluang peningkatan produksi jagung nasional masih cukup besar baik melalui peningkatan produktivitas maupun peningkatan indeks pertanaman dengan penguatan delivery system terutama menjaga stabilitas harga yang layak buat petani anggota koperasi di tingkat Kecamatan. Tantangannya adalah bagaimana menyiapkan modal untuk lebih kurang 2.250 unit koperasi, dari KEP/Koperasi Petani 4.694 unit yang sudah terdata online (Data Simluhtan Kementan, 14 September 2021) untuk menjadikan Indonesia sebagai pengekspor jagung paling tidak di daerah 15 sentra produksi, termasuk untuk substitusi impor, dengan menjaga harga jagung petani minimal Rp 4.200/kg, kadar air 14% (biaya produksi intensif rata-rata Rp 8-10 juta/ha, produksi 5 ton, atau biaya produksi Rp 1.600-2.000/kg), dan harga kontrak koperasi dengan BUMD Rp 4.500, dan harga kontrak BUMD dengan pabrik Rp 5.000/kg, FOB. Kalau sistem ini terbangun, insyaallah harga akan stabil baik di tingkat produsen maupun konsumen dan ini akan mendorong semua pemangku kepentingan untuk saling membesarkan, karena ada kejelasan supply-demand dan harga.

Kalau rata-rata satu unit koperasi melayani kawasan skala ekonomi seluas 2.400 ha x 5 ton/ha, total produksi 12.000 ton x Rp 4.200/kg, nilai produksinya lebih kurang Rp 50 M. Untuk keperluan cash flow koperasi cukup diberikan pinjaman tanpa bunga dengan sistem bagi hasil Rp 15 M/koperasi x 2.250 koperasi, lebih kurang Rp 33,75 T. Sumber pembiayaannya bisa dari pinjaman APBD atau APBN yang disimpan di bank daerah atau melalui Kredit Usaha Rakyat yang plafonnya sudah tersedia lebih kurang Rp 70 T.

Sumber: Detik